Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386`N-124°01.980`E Laut Sulawesi, Sabtu, (14/10) pukul 10.34 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pengawasan di zona penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbukti mampu mendorong kepatuhan para pelaku usaha di sub sektor penangkapan ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu Ahad terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menjaring enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Keenam kapal ikan ilegal tersebut terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam